ANALISA KEBIJAKAN JOKOWI : "SATU HARGA BBM, SATU INDONESIA"

by - Kamis, Agustus 09, 2018

Diawali dari tertariknya saya dengan melihat VLOG Presiden Joko Widodo yang diunggah pada tanggal 28 Februari 2018 dengan judul SATU HARGA, SATU INDONESIA. Harga yang dimaksud adalah harga bahan bakar minyak (BBM) yang dibuat sama di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. VLOG tersebut menceritakan perjuangan mendistribusikan BBM dari Samarinda ke Long Apari di pelosok Kalimantan Timur, dengan kapal dan perahu yang menyusuri sungai berair deras sejauh ratusan kilometer.

Sumber: https://bapenda.jabarprov.go.id/


Distribusi BBM yang tidak mudah disebabkan medan yang tak ramah. Tapi apa pun taruhannya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus kita wujudkan. Daerah yang terpencil, daerah terdepan, daerah terluar, tetaplah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Presiden Joko Widodo, 2018). Itulah beberapa caption yang tercantum di bawah VLOG tersebut.

 a. Kebijakan BBM Satu Harga

BBM yang terjangkau secara otomatis akan membuat harga bahan pokok juga turut terjangkau, mudahnya menjalankan kegiatan-kegiatan produktif, bergeraknya sendi ekonomi, dan pada akhirnya meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sebaliknya, BBM yang mahal akan berimbas pada meroketnya harga bahan pokok, sulitnya menjalankan roda ekonomi, dan macetnya kegiatan-kegiatan produktif dalam segala lini. Pada akhirnya, BBM yang mahal hanya akan menjadikan sebuah daerah berjalan di tempat tanpa kemajuan yang berarti. Dan, harus kita akui bersama, fakta yang terakhir ini telah lama terjadi di bumi pertiwi utamanya di daerah terpencil, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia.

 BBM adalah salah satu faktor krusial dalam proses produksi dan kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, penyebarannya masih menghadapi beberapa kendala, antara lain masih terdapat wilayah tang belum ada lembaga penyalur khususnya di daerah 3T, insfrastruktur jalan darat yang tidak memadai untuk pengiriman BBM, sehingga harus menggunakan armada angkutan laut/ udara, dan belum ekonomisnya jika dibangun lembaga penyalur karena volume yang kecil. Dengan kendala tersebut menyebabkan harga BBM melonjak tinggi terutama di wilayah yang belum ada lembaga penyalur ataupun daerah terpencil. Harga BBM masih timpang antara Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Dalam info grafis pada gambar 1 terlihat jelas disparitas harga BBM yang sangat tinggi di Papua dan Maluku. Dengan adanya disparitas harga BBM menyebbakan pengeluaran lebih besar bagi konsumen di daerah 3T untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.

Oleh karena itu, Presiden mencanangkan untuk merealisasikan kebijakan BBM satu harga bertepatan dengan kunjungannya ke Papua, Presiden Joko Widodo mencanangkan Program Satu Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat Papua dan daerah-daerah 3T lainnya. Presiden tanpa ragu melancarkan program tersebut ketika meresmikan Bandar Udara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo, Selasa (18/10/16).

Kegiatan yang dilakukan dalam kebijakan ini antara lain pembangunan lembaga penyalur, peningkatan kapasitas penyimpanan BBM, dan percepatan insfrastruktur darat dan laut. Dengan adanya kebijakan ini, penyeragaman harga BBM dapat terwujud menjadi Rp 6550/ liter untuk premium dan Rp 5150/ liter untuk solar. Manfaat yang diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia dengan adanya kebijakan ini adalah menurunkan pengeluaran untuk konsumsi BBM untuk jangka pendek, dan penurunan harga sembako, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, dan peningkatan taraf hidup ekonomi masyarakat untuk manfaat jangka panjang

b. Penerapan Kebijakan BBM Satu Harga dan Produk Hukumnya

Dalam rangka melanjutkan komitmen pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 36 tahun 2016 yang mengatur tentang percepatan pemberlakuan satu harga jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan secara nasional, Pemerintah telah menetapkan aturan turunanya.

 Aturan turun tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Migas terkait lokasi untuk pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2020. SK Dirjen Migas dengan Nomor 09.K/10/DJM.O/2017 tersebut mengatur 148 lokasi yang penugasannya diberikan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk (esdm.go.id, 2018).

Penerapan pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di tahap pertama tahun 2017 ini ditargetkan dengan membangun SPBU Mini di 22 lokasi dalam 14 provinsi. Kapasitas tiap SPBU Mini sebesar 5 Kilo Liter/hari yang akan tersebar di Sumatera Barat, Kepulauan Natuna, Provinsi Bengkulu, Kalimantan Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Selanjutnya untuk mempermudah pelaksanaan BBM satu harga, di tahun 2018 akan dibangun Lembaga Penyalur Daerah Terpencil di 45 lokasi yang akan terus ditingkatkan hingga target terpenuhi di tahun 2020. Selain lembaga penyalur, Menteri ESDM, Ignasius Jonan menyatakan, penambahan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dan penambahan SPBU di daerah juga menjadi faktor penting keberhasilan BBM Satu Harga.

Adapun peta jalan (roadmap )BBM Satu Harga adalah tahun 2017 akan membangun 54 unit lembaga penyalur di daerah yang memiliki infrastruktur darat dan laut cukup baik, tahun 2018 bakal membangun 50 unit lembaga penyalur di daerah dengan infrastruktur darat dan laut yang terbatas, dan di tahun pamungkas (2019) hendak membangun 46 unit lembaga penyalur di daerah yang belum memiliki infrastruktur darat dan laut sama sekali. Total semuanya adalah 150 lembaga penyalur di 148 titik (Pertamina, 2017). Semua titik itu memiliki harga baru yang setara: Premium Rp 6.450/liter dan Solar Rp 5.150/ liter.

Banyak tantangan yang dihadapi oleh Pertamina. Setidaknya ada dua hal yang sedikit menghambat laju Pertamina dalam mengamalkan program BBM Satu Harga: 1) tingginya biaya jalur distribusi dari Sabang sampai Merauke dan 2) krisis harga minyak dunia yang masih fluktuatif. Sementara kapasitas produksi minyak mentah Indonesia belum mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri. Pertamina terpaksa harus menanggung biaya distribusi bahan bakar fosil tersebut. Celakanya, biaya distribusi membengkak lantaran keterbatasan infrastruktur. Ongkos distribusi di Papua dan Krayan, Pertamina menanggung Rp 800 Miliar/ tahun. Dengan adanya target 54 lokasi tahun 2017, maka Pertamina mengestimasi ongkos membengkak menjadi Rp 5 triliun/ tahun (Kompas, 2017), gambaran betapa rumitnya perjalanan BBM ke lokasi penyalur di daerah 3T dapat dilihat dalam Gambar 2. Tetapi hal ini bisa disiasati dengan menerapkan konsep subsidi silang dengan memanfaatkan kompensasi dari usaha-usaha milik Pertamina lainnya (bumn.go.id, 2018).


DAFTAR PUSTAKA

Bumn.go.id. 2018. Perjalanan panjang wujudkan harga BBM merata di seluruh Indonesia. Diakses melalui http://www.bumn.go.id/pertamina/berita/1-Perjalanan-panjang-wujudkan-harga-BBM-merata-di-seluruh-Indonesia- pada 2 April 2018 pukul 06:29.

Kompas.id. 2017. Biaya Distribusi Membengkak, Pertamina Berpotensi Menanggung Rp 5 Triliun Per Tahun. Diakses melalui https://kompas.id/baca/ekonomi/2017/04/05/biaya-distribusi-membengkak/ pada 1 April 2018 pukul 22:04.

Pertamina. 2017. BBM Satu Harga. Diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=l8Q7iMM08mQ pada 1 April 2018 pukul 21:35.

Presiden Joko Widodo. 2018. VLOG : Satu Harga, Satu Indonesia. Diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=rcbAixOaMCY&t=111s pada 1 April 2018 pukul 09:23.

You May Also Like

0 komentar