Identifikasi Fungsi Pemasaran dan Studi Kasus Kacang Tanah di Kecamatan Bambanglipuro

by - Rabu, Februari 01, 2017

Dalam proses  tata niaga produk pertanian dari produsen hingga konsumen akhir,  terjadi  peningkatan  nilai  tambah  baik  berupa  nilai  guna,  tempat maupun  waktu.  Hal  ini  disebabkan  oleh  pelaksanaan  fungsi  produksi sebelum  produk  pertanian  sampai  ke  konsumen (Andajani, 2012) dengan dokumen yang dapat diunduh disini.  Fungsi-fungsi  pemasaran yang  dilakukan  oleh  lembaga-lembaga  pertanian  sebagaimana  telah dijelaskan terdahulu antara lain mencakup fungsi pertukaran, fungsi fisik dan fungsi fasilitasi.
Untuk lebih mengetahui dan memahami tentang ketiga fungsi pemasaran di atas yang terdiri dari fungsi pertukaran, fungsi fisik, dan fungsi fasilitasi, ini saya ambil studi kasus untuk komoditas kacang tanah di tempat tinggal saya di Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, DIY.


Baca juga:



Dalam kegiatan pemasaran kacang tanah di Kecamatan Bambanglipuro, terdapat tiga fungsi pemasaran yang dilakukan yaitu fungsi pertukaran, fungsi fisik dan fungsi fasilitas.
a.      Fungsi pemasaran yang pertama ialah fungsi pertukaran, dimana dalam fungsi ini kegiatan yang dilakukan ialah fungsi penjualan dan fungsi pembelian.
Fungsi penjualannya dalam bentuk petani menjual kacang tanah ke konsumen, tengkulak, dan grain miller. Selanjutnya tengkulak menjual kacang tanah yang sudah di beli dari petani ke pedagang besar  eceran. Selanjutnya  pembelian, dimana fungsi pembelian yang dilakukan ialah tengkulak membeli kacang tanah dari petani dengan mendatangi rumah petani langsung, grain miller dan pedagang besar membeli dari pengumpul dan seterusnya. Kedua fungsi ini tujuannya sama yaitu pertukaran, dimana petani ataupun penjual mendapatkan uang dari pedagang ataupun pembeli dan pedagang mendapatkan kacang tanah dari petani ataupun penjual.
b.      Fungsi pemasaran yang ke dua adalah fungsi fisik, terdapat tiga kegiatan pada fungsi fisik yaitu pengangkutan atau bongkar muat, penyimpanan dan pengolahan.
Kegiatan pengangkutan ini dilakukan oleh semua lembaga baik itu tengkulak, grainmiller, industri pengolahan kacang tanah maupun pedagang besar. Tengkulak melakukan pengangkutan dari petani dan juga menjual kacang tanah ke pedagang besar  dan grainmiller. Sedangakn pada pedagang besar maupun grainmiller, pengangkutan yang dilakukan ialah menjual barang ke eceran maupun industri pengolahan kacang tanah.
Selanjutnya kegiatan penyimpanan, dimana hanya dilakukan oleh tengkulak, dimana tengkulak mengumpulkan kacang tanah terlebih dahulu sebelum dijualnya ke pedagang besar maupun grainmiller. Lama penyimpanan dilakukan hingga kacang tanah terkumpul cukup banyak dan dijual ke pedagang besar maupun grainmiller.
Kegiatan selanjutnya ialah pengolahan , dimana dalam hal ini hanya dilakukan oleh grain miller. Pengolahan yang dilakukan ialah mengupas kacang tanah menggunakan penggiling yang bertenaga dinamo motor listrik.Selain itu,kegiatan pengolahan dilakukan industri pengolahan kacang tanah berupa pembuatan/ produksi rempeyek kacang .
c.      Fungsi pemasaran yang ke tiga ialah fungsi fasilitas, dimana dalam fungsi ini terdapat sortasi, transportasi, penyusutan, pengemasan dan retribusi.
Pada hal sortasi hanya dilakukan oleh pedagang besar maupun grainmiller dalam hal ini tujuanya untuk membersihkan kacang tanah yang sudah dikupas dengan membuang kacang yang busuk dan sisa kulit kacang dari proses penggilingan.
Pada fungsi transportasi dilakukan oleh semua lembaga pemasaran, dimana dalam hal ini untuk melakukan proses jual beli baik atar pedagang maupun ke konsumen langsung atau untuk mendukung fungsi pertukaran.
Pada hal penyusutan, ini ditanggung oleh semua lembaga pemasaran dimana tengkulak mengalaminya sebagai akibat dari kacang tanah yang dikumpulkan selama kurang lebih 1 minggu sebelum dijual.

Sedangkan yang terahir ialah pengemasan dan biaya retribusi dimana dalam hal ini hanya dikeluarkan oleh pedagang pengecer, pedagang besar. Pengemasan dibutuhkan untuk penjualan kacang kupas secara eceran di pasar sedangkan retribusi harus dikeluarkan oleh setiap pedagang, baik itu pedagang eceran maupun pedagang besar yang berjualan di pasar. 

You May Also Like

0 komentar